- Etika :
- Kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau ta etha yang berarti kebiasaan atau adat istiadat
- Menurut Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral
- Etika adalah ilmu tentang ajaran-ajaran moral dengan pemikiran rasional dan sistematis
- Moral :
- Kata moral berasal dari bahasa Latin, mos atau mores yang berarti kelakuan, tabiat, watak dan cara hidup
- Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi perlu mendapatkan perhatian. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan terhadap perangkat lunak/software. Perangkat lunak merupakan bagian dari kekayaan intelektual
- HAKI :
- Kekayaan intelektual merupakan hasil pemikiran manusia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.
- Dibawah ini telah diuraikan yang yermasuk dalam kekayaan intelektual (HAKI) :
- Hak Cipta ( Copyright / © )
- Merk Dagang ( Trademark / ™ )
- Paten
- Desain produk industri
- Perlindungan informasi yang dirahasiakan
- Buku, CD-ROM, kaset tape dll adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Hak Cipta Perangkat Lunak :
- Kreasi adalah hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk kongkret maupun abstrak
- Tujuannya adalah untuk melindungi kreasi pencipta software
- Software : Program komputer merupakan sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa kode yang apabila digabungkan dengan media komputer, akan mampu membuat komputer bekerja melakukan fungsinya
- Maka dari itu dibuatlah UU Hak Cipta atas kekayaan intelektual dalam penggunaan software
- Undang-undang Hak Cipta :
- UU No. 19 th. 2002 yang disebut undang-undang hak cipta
- Sanksi pelanggaran uu hak cipta, pasal 72 peraturan uu hak cipta yang terbaru terdiri atas 15 bab dan 78 pasal
- Pasal 72
- (2) “Barangsiapa dengan sengaja, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana paling lama 5 (lima) tahun atau denfa paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”
- (3) “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial atau suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Dalam pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang atas karya sinimatografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
- Masa berlakunya Hak Cipta :
- Menurut pasal 30 uu no 19 th 2002 menyatakan bahwa masa berlakunya Hak atas ciptaan progran komputer dan database adalah 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
- Seiring dengan hal tersebut, pasal 31 ayat (2) juga menyatakan bahwa Hak cipta atas Ciptaan yang dilaksanaan oleh penerbit berdasarkan pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan
- Cara menghargai HAKI
- Menggunakan software yang asli dengan cara membeli nomor lisensi
- Tidak melakukan duplikasi, membajak, atau menyalin tanpa seizin perusahan/pemilik
- Tidak menggunakan untuk tindak kriminal (kejahatan)
- Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain tanpa seizin perusahaan atau pemilik
0 comments:
Post a Comment