You Are Reading

12

Rangkuman Sistem Hukum dan Peradilan

Ivan Devara Saturday, November 12, 2011
  • Pengertian hukum : 
    1. Hugo de Groot : Peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan
    2. Van Vollenhoven : Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur
    3. Aristoteles : Rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
    4. Leon Duguit : Aturan tingkah laku para anggota masyarakat
    5. Samidjo : Peraturan memaksa
    6. S.M. Amin : Kumpulan peraturan terdiri dari norma dan sanksi
    7. J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto : Peraturan memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dibuat oleh badan resmi

  • Ciri hukum : 1. Adanya perintah/larangan, 2. Memaksa & mengikat

    • Unsur hukum : 
      1. Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup
      2. Peraturan dibentuk oleh badan resmi
      3. Peraturan bersifat memaksa
      4. Sanksi tegas dan nyata

      • Penggolongan hukum :
        1. Sumbernya 
          1. Hukum UU : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Co : KUHP
          2. Hukum adat & kebiasaan : Hukum yang diambil dari peraturan adat & kebiasaa. Co : Hukum adat minangkabau
          3. Hukum Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan
          4. Hukum traktat : Hukum yang ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Co : Hukum batas negara
          5. Hukum doktrin : Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum
        2. Bentuknya
          1. Hukum tertulis : Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tertulis. Co : KUHP, KUHD
          2. Hukum tidak tertulis : Hukum yang masih dalam keyakinan & kenyataan di dalam masyarakat. Co : Hukum adat
        3. Isinya
          1. Hukum publik : Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan menyangkut kepentingan umum/publik. Co : Hukum pidana
          2. Hukum privat : Hukum yang mengatur hubungan antar individu dan bersifat pribadi. Co : Hukum perdata
        4. Tempat berlakunya
          1. Hukum nasional : Hukum yang berlaku dalam suatu negara. Co : Hukum Indonesia
          2. Hukum internasional : Hukum yang mengatur hubungan antara 2 negara/lebih. Co : Hukum perang
          3. Hukum asing : Hukum yang berlaku dalam negara lain. Co : Hukum Australia
          4. Hukum gereja : Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya. Co : Hukum gereja vatikan Roma
        5. Masa berlakunya
          1. Hukum positif (Ius Constitutum) : Hukum yang berlaku saat ini
          2. Hukum yang akan datang (Ius Constituendum) : Hukum yang dicita-citakan, direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Co : RUU
          3. Hukum universal : Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa, di manapun, dan terhadap siapapun. Co : Piagam PBB tentang DUHAM
        6. Cara mempertahankannya
          1. Hukum material : Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara.
          2. Hukum formal : Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Co : Hukum acara peradilan tata usaha negara
        7. Sifatnya
          1. Kaidah hukum yang memaksa
          2. Kaidah hukum yang mengatur/melengkapi

        • Perbedaan hukum privat dan hukum publik 
          Hukum Privat Hukum Publik
          1. Mengutamakan kepentingan individu
          2. Mengatur hal ihwal (mendasar) yang bersifat khusu
          3. Dipertahankan oleh individu
          4. Asas perdamaian diutamakan dan diupayaka oleh hakim
          5. Gugatan dari pihak penggugat dapat ditarik kembali setiap saat
          6. Sanksinya berbentuk perdata : macam hukumannya berupa denda/hukuman kurungan sebagai pengganti denda
          1. Mengutamakan pengaturan kepentingan umum
          2. Mengatur hal ihwal yang bersifat umum
          3. Dipertahankan oleh negara melalui jaksa
          4. Tidak mengenal asas perdamaian
          5. Gugatan tidak dapat dicabut kembali
          6. Sanksinya umum : macam hukumannya adalah hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan hukuman tambahan
        • Dalam hukum positif di Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut : 
          1. Hukum tata negara (HTN) : Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan
          2. Hukum administrasi negara : Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi yang bertujuan untuk mengetahui cara tingkah lau negara dan alat-alat perlengkapan negara
          3. Hukum perdata : Mengatur kepentingan perseorangan
          4. Hukum pidana : Mengatur kepentingan umum
          5. Hukum acara atau hukum formal : Mengatur cara menjalankan peraturan hukum material. Terbagi atas : 
            • Hukum acara pidana : Pelaksanaan hukum pidana material
            • Hukum acara perdata : Menjalankan peraturan hukum perdata material

          • Lembaga peradilan di Indonesia : 
            1. Pengadilan umum : Memeriksa dan memutus perkata tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk
            2. Pengadilan agama : Memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul diantara umat islam. Co : Nikah, rujuk, talak
            3. Pengadilan militer : Khusu mengadili bidang pidana bagi anggota TNI dan POLRI, dan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI
            4. Pengadilan tata usaha negara : Memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara 

            • Alat kelengkapan peradilan : 
              1. Hakim : Bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum 
              2. Jaksa : Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
              3. Polisi : Lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kamtibnas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat

              • Tingkatan, peranan, dan fungsi lembaga peradilan
                1. Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan negeri) : Dibentuk oleh menteri kehakiman dengan persetujuan MA yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi 1 kabupaten/kota. Wewenangnya memeriksa dan memutus : 
                  • Sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, atau penghentian tuntutan
                  • Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan/penuntutan
                2. Pengadilan tingkat kedua (Pengadilan tinggi) : Dibentuk dengan UU, daerahnya meliputi 1 provinsi. Fungsinya : 
                  • Pimpinan pengadilan negeri dalam daerahnya
                  • Pengawas jalannya peradilan dalam daerahnya
                  • Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri dalam daerahnya
                3. Mahkamah Agung : Pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota RI. Fungsi : 
                  • Puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi
                  • Melakukan pengawasan tertinggi
                  • Mengawasi perbuatan hakim

                • Ciri-ciri korupsi : 
                  1. Pengkhianatan terhadapa kepercayaan
                  2. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umum
                  3. Melalaikan kepentingan umum
                  4. Dilakukan dengan rahasia
                  5. Lebih dari 1 orang/pihak

                  • Bentuk-bentuk korupsi : 
                    1. Korupsi jalan pintas : Korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara ekonomi/politik, sektor ekonomi membayar keuntungan untuk kepentingan politik
                    2. Korupsi upeti : Bentuk korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis, mendapatkan persentasi, upaya untuk mark up
                    3. Korupsi kontrak : Korupsi yang tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk mendapatkan proyek/pasar, usaha untuk mendapatkan fasilitas pemerintah
                    4. Korupsi pemerasan : Korupsi yang sangat terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal dan eksternal, pencantuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan, penggunaan jasa keamanan pada perusahaan multinasional, bahkan pemeraan langsung terhadap perusahaan dengan alasan keamanan

                    • Macam-macam gerakan & organisasi anti korupsi : 
                      1. GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara)
                      2. OAK (Organisasi Anti Korupsi)
                      3. ICW (Indonesian Corruption Watch)
                      4. SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
                      5. SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
                      6. DLL

                      • Ketidakberdayaan lembaga anti korupsi melaksanakan fungsi dan perannya dipengaruhi :
                        1. Tidak mempunyai wewenang memeriksa instansi pemerintah
                        2. Memiliki keterbatasan dalam kualitas SDM
                        3. Keterbatsan dalam mencari sumber dana
                        4. Kurang mendapat dukungan dari masyarakat 

                        12 comments:

                        Anonymous said...

                        bagus sekali blognya.Terimakasih:)

                        vivi said...

                        terimakasih sangat membantu👍🙏

                        Unknown said...

                        Bagus...

                        Unknown said...

                        Terimakasih sangat membantu sekalii

                        Unknown said...

                        Terimah kasih mas bro

                        Unknown said...

                        Bguss terima kasih

                        RNR07 said...

                        Terimakasih sangat membantu

                        Unknown said...

                        I like it

                        Unknown said...

                        Thank you

                        Unknown said...

                        Thank you yaa

                        Unknown said...

                        Yoo thanks

                        Ranyrxny said...

                        KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
                        BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

                        Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

                         
                        Copyright 2010 Ringkasan Mata Pelajaran