- HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia diberikan oleh Tuhan YME
- Dasar hukum terdapat dalam : UU no. 39 tahun 1999 / UUD pasal 28A-28J
- Sejarah HAM :
- Jenis HAM :
- Briefly
- Hak mempertahankan diri
- Hak kemerdekaan
- Hak persamaan pendapat
- Hak untuk dihargai
- Hak bergaul dengan sesama
- D. Roosevelt
- Hak mengeluarkan pendapat
- Mencukupi kebutuhan
- Menganut agama
- Bebas dari rasa takut
- "Kesimpulan"
No Jenis HAM Contoh 1Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
- Kebebasan menyatakan pendapat
- Kebebasan memeluk agama
- Kebebasan bergerak
2Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
- Kebebasan memiliki sesuatu
- Hak mendapat tunjangan hidup
3Hak-hak asasi politik (political rights)- Hak ikut serta dalam pemerintahan
- Hak pilih dalam pemilu
4Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality)- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
5Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)- Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
- Hak mengembangkan kebudayaan
6Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)- Hak mendapatkan perlakuan & tata cara peradilan & perlindungan dalam hal penangkapan dll
- Dasar hukum komnas HAM : kepres no.50 tahun 1993
- Dasar hukum pengadilan HAM : UU no.26 tahun 2000
- Instrumen/dasar hukum HAM : Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 terdiri dari 30 pasal
- Setiap individu mempunyai hak asasi, baik yang bersifat :
- Non degorable rights : Hak yang dalam keadaan perang pun harus dilindungi
- Degorable rights : Hak yang dalam keadaan normal harus dilindungi
- Nickel mengajukan 3 alasan mengapa individu memiliki tanggung jawab dalam penegakan HAM :
- Sejumlah besar besar masalah HAM tidak hanya melibatkan aspek pemerintahan tapi juga kalangan swasta/kalangan di luar negeri
- HAM bersandar pada human dignity-nya
- Tanggung jawab atas prinsip demokratis
- Pelanggaran HAM oleh negara :
- By commission : Secara langsung
- By omission : Secara tidak langsung. Co : Dengan kebijakan menaikkan harga BBM
- Fullfil : Pelanggaran terhadap pemenuhan
- Dalam UU no.39 tahun 1999 tentang HAM juga mendepankan tanggung jawab terhadap :
- Perlindungan (protect)
- Pemajuan (promote)
- Penghormatan (respect)
- Pemenuhan (fullfill)
- Tujuan negara : Pembukaan alinea keempat
- Pendidikan : Pasal 31
- Fakir miskin : Pasal 34 ayat 1
- Kebudayaan : Pasal 32
- Pelanggaran HAM berat :
- Kejahatan genosida (genocide crime) : Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa, ra, kelompok etnis, atau kelompok agama
- Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) : Serangan secara luas/sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Co : Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan
1 comments:
Terimakasih banyak gan, sangat membantu
Post a Comment